Pertemuan antara keterwakilan anggotan masyarakat dengan unsur perangkat Negeri serta Biro Hukum dan Advokasi GPM, tanggal 7 juli 2022. dalam rangka penetapan peraturan Negeri tentang Pendapatan Asli dan Pungutan Negeri.

dalam pertemuan tersebut disaksikan langsung oleh keterwakilan masyarakat dan seluruh mitra kerja Pemerintah Negeri. Diantaranya:

  1. Kepala Pemerintah Negeri
  2. Biro Hukum dan Adovkaso Sinode GPM
  3. Tokoh Agama
  4. LPMN
  5. Tokoh Pemuda dan Pemudi

dalam pertemuan tersebut telah di Sahkan atau ditetapkan Peraturan Negeri 03 Tentang Pendapatan Asli Negeri dan Pungutan Negeri sebagai Peraturan Negeri Hatumete Tahun 2022.