Pendahuluan
Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan program strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat ekonomi desa dan mendukung kemandirian masyarakat yang berbasis pada potensi lokal. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berusaha mengoptimalkan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. Tidak hanya sekadar pembentukan koperasi, tetapi juga penyelesaian beragam masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa.
Pentingnya koperasi di desa juga diperkuat oleh regulasi turunan seperti Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan petunjuk operasional mengenai penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025, dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang memprioritaskan dana desa untuk ketahanan pangan guna mendukung swasembada pangan nasional. Dengan harapan, Koperasi Merah Putih dapat menjadi lembaga yang kuat dalam aspek kelembagaan dan produktivitas usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Selain itu, Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kementerian Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 menyediakan tata cara dan petunjuk teknis untuk mempercepat pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pembentukan koperasi berjalan efisien dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemetaan potensi dan masalah di desa menjadi langkah awal yang sangat penting pada tahap Pra Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam pembentukan koperasi ini.
Pemetaan Masalah dan Potensi Desa
Salah satu tahapan terpenting dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah melakukan pemetaan potensi dan masalah desa sebelum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Proses ini menjadi dasar analisis untuk merumuskan strategi koperasi yang sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan nyata desa.
Identifikasi Sumber Daya Alam dan Potensi Usaha
Langkah awal dalam pemetaan adalah mengidentifikasi sumber daya alam (SDA) di desa, termasuk potensi usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Melalui dokumentasi Pra Musdessus, desa dapat menentukan jenis usaha yang memiliki peluang pasar signifikan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Misalnya, jika suatu desa memiliki potensi besar dalam pertanian padi dan jagung, koperasi bisa mengembangkan unit usaha pergudangan dan distribusi yang ditunjang sistem logistik yang efisien.
Pemetaan Masalah dan Kebutuhan Desa
Beberapa masalah yang sering dihadapi desa meliputi keterbatasan akses pasar, modal usaha, dan sumber daya manusia yang terampil dalam mengelola koperasi. Selain itu, infrastruktur ekonomi seperti pergudangan dan jaringan logistik juga sering kali tidak memadai. Oleh karena itu, salah satu peran utama koperasi desa adalah menyediakan berbagai layanan kebutuhan masyarakat seperti gerai sembako murah, apotek desa, klinik kesehatan, serta unit simpan pinjam yang membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi
Kelembagaan koperasi menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan, termasuk struktur kepengurusan, jumlah anggota, dan mekanisme pendanaan yang dapat bersumber dari anggaran desa. Sinergi antara koperasi desa dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lembaga ekonomi lainnya sangat diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif. Pada desa dengan populasi kurang dari 500 orang, pembentukan koperasi dapat dilakukan secara kolaboratif antar desa demi efisiensi dan efektivitas.
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Inpres Nomor 9 Tahun 2025
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan pentingnya koperasi sebagai prioritas nasional. Hal ini memberi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan desa untuk mengalokasikan sumber daya yang diperlukan dan mengatur mekanisme dukungan untuk memastikan pembentukan koperasi dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
SE Menteri Koperasi
Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan tata cara yang jelas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap desa untuk memudahkan pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Desa PDT
Dalam mendukung pemebntukan koperasi Desa merah Putih, berikut kami juga sajikan beberapa aturan yang ditetapkan oleh kementerian Desa, seperti:
Peraturan Menteri
Dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, terdapat petunjuk operasional mengenai penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan panduan jelas bagi desa dalam mengalokasikan dana untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
Surat ini menggarisbawahi pentingnya Koperasi Desa Merah Putih dalam mendukung ketahanan pangan, sebagai bagian dari upaya swasembada pangan nasional. Dana desa diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung berkontribusi pada penyediaan dan pengelolaan kebutuhan pokok masyarakat desa.
Surat Edaran
Surat Edaran Kementerian Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 memberikan petunjuk teknis terkait musdes khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih, yang lebih berfokus pada aspek teknis dan operasional sehingga proses pembentukan koperasi dapat dilakukan secara efisien.
Regulasi Lainnya
UU Nomor 25 Tahun 1992: Menjadi acuan fundamental dalam pengaturan koperasi di Indonesia.
PP Nomor 7 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan koperasi yang lebih rinci dan strategis.
Permenkop Nomor 9 Tahun 2018: Menyediakan arahan lebih lanjut mengenai pengelolaan koperasi dan pembinaan usaha koperasi.
Kesimpulan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian masyarakat. Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan regulasi dari pemerintah, termasuk Inpres Nomor 9 Tahun 2025 serta berbagai surat edaran, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai entitas ekonomi tetapi sebagai solusi bagi permasalahan desa.
Melalui pemetaan potensi dan masalah yang sistematis, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Dengan mengidentifikasi sumber daya alam dan kebutuhan ekonomi masyarakat, koperasi dapat berperan aktif dalam meningkatkan akses pasar dan menyediakan kebutuhan masyarakat secara befungsi serta mendukung daya beli.
Dengan memperkuat kelembagaan dan tata kelola koperasi, serta menciptakan sinergi yang baik dengan berbagai lembaga, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkontribusi dalam upaya ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berdaya saing. Keputusan bersama dan komitmen dari semua pihak akan sangat menentukan untuk mencapai tujuan ini.
Alat Kerja
Dari penjelasan singkat di atas, kami juga menyediakan alat (tool) untuk mempermudah pemetaan potensi dan masalah yang dapat dijadikan dasar dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan pemetaan ini, setiap desa dapat dengan mudah mengidentifikasi sumber daya alam, potensi usaha, dan kebutuhan masyarakat yang nyata. Alat ini dirancang untuk membantu pengambil keputusan dalam menyusun rencana tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi lokal.
Penggunaan tool ini tidak hanya mempercepat proses pemetaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan data yang akurat dan relevan. Dengan pemetaan yang komprehensif, koperasi dapat mengembangkan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, merumuskan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mengatasi masalah yang ada di desa.
Lebih lanjut, pemetaan ini juga memberikan dasar yang kuat untuk kolaborasi antar desa, memungkinkan berbagai desa untuk saling berbagi pengalaman dan sumber daya. Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat dibentuk dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kami berharap alat ini dapat menjadi salah satu langkah awal yang strategis dalam memperkuat ekonomi desa dan mendukung keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih.