Pengumuman

Pembentukan Koperasi Desa
Pendahuluan Pembentukan Koperas...
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]
Pendataan Indeks Desa merupakan ...
Buku Panduan Indeks Desa 2025
Pengantar Buku Panduan Indeks D...

Aparatur Desa

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Demi Tanah Leluhur, Warga Adat di Pulau Seram Maluku Siap Pertaruhkan Nyawa Tolak HPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Demi Tanah Leluhur, Warga Adat di Pulau Seram Maluku Siap Pertaruhkan Nyawa Tolak HPK”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/02/27/202440178/demi-tanah-leluhur-warga-adat-di-pulau-seram-maluku-siap-pertaruhkan-nyawa.

AMBON, KOMPAS.com – Warga adat dari sepuluh desa di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, menegaskan penolakan terhadap pemasangan patok penetapan Hutan Produksi Konservasi (HPK) di atas tanah mereka. Pemasangan patok oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Maluku ini telah memicu kemarahan dan penolakan luas dari masyarakat adat setempat. Masyarakat menilai tindakan ini sebagai upaya pemerintah merampas tanah adat dan lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Ritual ini melibatkan pemerintah desa, tetua adat, tokoh masyarakat, agama, dan tokoh perempuan pada Selasa (25/2/2025). Ketua Latupati Kecamatan Tehoru, Bernard Lilihata, menjelaskan bahwa pemasangan patok HPK oleh BPKH Maluku telah dilakukan sejak tahun 2023, namun dilakukan secara diam-diam tanpa sosialisasi kepada masyarakat. “Penolakan ini bukan baru terjadi sekarang, tapi sudah sejak 2023 lalu. Kami menolak karena hak-hak kami sebagai masyarakat adat mau dirampas,” ungkap Bernard dalam wawancara via telepon, Kamis (27/2/2025).

Bernard, yang juga merupakan raja (kepala desa) negeri Hatumete, mengungkapkan bahwa sebelum masalah ini mencuat, dia dan sembilan raja lainnya pernah didatangi pegawai BPKH Maluku yang membawa peta kawasan hutan. Setelah diteliti, semua kawasan hutan adat di desa tersebut telah masuk dalam penetapan HPK, IPL, dan kawasan Taman Manusela. “Saya lihat di Hatumete itu dari garis pantai sampai di pal itu hanya 2 km, sedangkan di Piliana jarak pal dengan dapur masyarakat cuma 20 meter,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa luas lahan yang dikapling untuk HPK mencapai ribuan hektar, mencakup kawasan hutan, area perkebunan, pertanian, serta tempat-tempat keramat warga. “Kami kaget semua dan masyarakat ngamuk. Setelah kejadian itu, kami sempat mengadu ke Pj bupati, DPRD, bahkan sampai ke gubernur Maluku,” katanya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pemerintah melalui BPKH Maluku tetap bersikeras memasang pal di wilayah itu. Bernard menegaskan bahwa prosedur pemasangan pal HPK harus disosialisasikan kepada masyarakat setempat dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “Kami menganggap ini upaya perampasan hak-hak masyarakat adat, makanya kami tolak. Kami 10 desa melakukan sasi adat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto