Pengumuman

Pembentukan Koperasi Desa
Pendahuluan Pembentukan Koperas...
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]
Pendataan Indeks Desa merupakan ...
Buku Panduan Indeks Desa 2025
Pengantar Buku Panduan Indeks D...

Aparatur Desa

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Sejarah Desa

Negeri adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah. Istilah negeri menggantikan istilah desa atau kelurahan yang digunakan di daerah lain di Maluku dan Indonesia. Walaupun demikian, istilah ini masih belum konsisten penggunaannya baik di media maupun dalam publikasi ilmiah. Dalam hal ini pengunaannya sering tertukar dengan istilah desa. Pergantian istilah desa ke negeri di Maluku Tengah memiliki kekuatan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri.

Negeri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis-teritorial yang memiliki batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang berada di Kabupaten Maluku Tengah yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang sehari-hari dikenal dengan sebutan raja yang dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan yang lain. Negeri disebut juga dengan istilah kampung.

Sejarah

Negeri yang dikenal saat ini kebanyakan berada di daerah pesisir. Hanya sedikit negeri yang masih berada di daerah pegunungan, khususnya di Pulau Seram yang memiliki tanah yang luas dan di Jazirah Leitimur, Pulau Ambon. Perpindahan negeri-negeri ke pesisir umumnya akibat pemaksaan yang dilakukan oleh Portugis dan Belanda ketika mereka hadir pada abad ke-16 dan 17 di Maluku bagian tengah. Tujuan pemindahan tersebut tak lain adalah untuk mempermudah pengawasan, mempermudah pemungutan pajak, dan meredam upaya pemberontakan.

Sebelum berpindah ke pesisir, umumnya negeri berada di pegunungan. Negeri yang berada di pegunungan itu biasa dikenal sebagai negeri lama. Nama negeri lama menunjukkan suatu konektivitas atau keterkaitan antara wilayah mukim yang baru di tepi pantai dengan wilayah mukim lama tempat nenek moyang atau leluhur dulu tinggal. Jangan dibayangkan bahwa bentuk permukiman di negeri lama mirip atau serupa dengan negeri yang sekarang berada di pesisir. Negeri lama umumnya berbentuk lebih kecil dan merupakan konfederasi atau persekutuan dari beberapa soa yang mendirikan hena atau aman masing-masing. Hena atau aman tersebut bersifat otonom, tapi karena berdekatan dan saling berinteraksi akhirnya menjadi satuhena atau aman yang lebih besar, kadang disebut pula dengan istilah uli yang serupa dengan persekutuan.

Lokasi

Negeri-negeri sebagaimana telah disebutkan sebelumnya kebanyakan berlokasi di daerah pesisir. Lokasi negeri yang baru di pesisir dipilih dan dipikirkan oleh leluhur yang mendirikan. Lokasi yang umumnya diminati adalah sepanjang teluk alami yang berarus kecil atau di belakang tanjung. Wilayah permukiman di teluk dianggap menguntungkan karena memiliki pelabuhan alami yang dalam dan tenang. Sedangkan permukiman di belakang tanjung mampu melindungi negeri dari arus deras dan badai yang diakibatkan oleh angin musim.

Tidak semua negeri di pesisir diberkati dengan pelabuhan alam yang dalam. Beberapa negeri yang terputus hubungannya dari dunia luar selama beberapa hari bahkan beberapa minggu karena arus deras dan ombak yang besar yang membuat kegiatan melaut dan berlayar menjadi sangat berbahaya. Beberapa negeri di Pulau Seram memiliki akses jalan darat yang buruk ke negeri lain dan apabila jalan dalam kondisi tidak dapat dilalui, praktis negeri tersebut akan terisolasi.

Struktur Pemerintahan

Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang dikenal oleh masyarakat sebagai raja. Saat ini raja tak hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan menurut pemerintahan sipil Republik Indonesia, melainkan memegang kepemimpinan secara adat. Kepemimpinan adat di Maluku Tengah tidak pernah benar-benar hilang walaupun terjadi penyeragaman desa pada akhir 1970an melalui dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Kepala desa yang waktu itu tampil menggantikan jabatan raja sebagai kepala pemerintahan di suatu negeri yang telah diubah menjadi desa adalah raja itu sendiri dalam balutan pakaian sipil. Raja bertindak sebagai kepala desa untuk urusan yang berkaitan dengan administrasi-pemerintahan. Namun, turut pula mengepalai urusan adat di negeri yang di maksud. Jabatan raja di suatu negeri sering dianggap sebagai kekuatan eksekutif. Dalam pemerintahannya, raja dibantu oleh semacam badan legislatif yang disebut badan saniri negeri.

Hatumete adalah sebuah negeri di Kecamatan TehoruKabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku

Kabupaten Maluku Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi MalukuIndonesiaIbu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Kota Masohi. Maluku Tengah merupakan salah satu kabupaten tertua di Kepulauan Maluku. Wilayah Kabupaten Maluku Tengah terdapat gunung tertinggi di Provinsi Maluku, yaitu Gunung Binaiya.

Daratan Kabupaten Maluku Tengah sebagian besar berada di Pulau Seram (misalnya Kecamatan Amahai dan Tehoru, serta Kota Masohi). Sisanya berada di kepulauan yang terpencar secara geografis yang terdiri dari Pulau Ambon yang berbatasan langsung dengan Kota Ambon (mencakup Leihitu dan Salahutu), Kepulauan Lease (mencakup Pulau HarukuSaparua, dan Nusalaut), dan Kepulauan Banda atau sering disebut Banda Neira yang pernah menjadi pusat perdagangan rempah masa kolonial Belanda.

Wilayah terjauh di Kabupaten Maluku Tengah adalah gugusan pulau yang terdiri dari Pulau Teon, Nila, dan Serua di Laut Banda. Penghuni pulau-pulau tersebut diungsikan ke Pulau Seram karena ancaman gunung berapi di tahun 1970an. Perkampungan pengungsi tersebut menjadi cikal bakal Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) di Pulau Seram. Pemindahan ini menimbulkan permasalahan lahan ulayat antara suku asli dengan pendatang dari TNS.

Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah sebagai salah satu kabupaten di Maluku yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 (L.N. No. 49/1952) tentang pembubaran daerah Maluku selatan dan pembentukan Maluku Tengah dan Maluku Tenggara.

Setelah berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1957 tanggal 18 Januari 1957, tentang pokok-pokok pemerintah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, maka dibentuk daerah-daerah “Swatantra” diantaranya daerah Swantantra Tingkat I Maluku dengan undang-undang darurat No.22 Tahun 1957 (LN. No. 79/1957) yang kemudian ditetapkan dengan undang-undang No. 20 Tahun 1958 (L.N. No. 60/1958).

Selanjutnya sesuai pasal 73 ayat 4 undang-undang darurat No.22 Tahun 1957 maka dibentuk pula daerah-daerah Swatantra Tingkat Tahun, sehingga dibentuklah daerah Swatantra Tingkat II di Maluku dengan undang-undang darurat No. 23 tahun 1957 (L.N. No. 80/1957), yang kemudian ditetapkan dengan undang-undang No. 60 Tahun 1958 (L.N. No 111/1958) yang meliputi daerah-daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, Maluku Utara, Maluku Tenggara dan Kota Ambon.

Wilayah yang termasuk dalam daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah adalah: Pulau Ambon, Pulau-Pulau Lease, Pulau-Pulau Banda, Seram Timur, Seram Utara, Seram, Selatan, Seram Barat, dan Pulau Buru sebagaimana yang tercantum dalam PP. No. 35 Tahun 1952 tersebut.

Perkembangan Wilayah Sampai Tahun 2012

Pada Tahun 2004, Otonomi Daerah yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 diberlakukan sehingga penyelenggaraan otonomi daerah memberikan pengaruh yang cukup luas dalam perkembangan Maluku Tengah. Hal ini dapat dilihat dengan terjadi pemekaran pada beberapa wilayah di kabupaten Maluku Tengah diantaranya Wilayah Pulau Buru, Wilayah Seram Timur dan Wilayah Seram Barat. Sehingga Wilayah Kabupaten Maluku Tengah sejak tahun 2004 hanya meliputi Wilayah Seram Utara, Pulau Ambon, Pulau-pulau lease dan Pulau-pulau banda; akan tetapi luas wilayah di Kabupaten Maluku tengah masih merupakan yang terluas di Provinsi Maluku.

Dari Periode 1994 sampai 2012 telah terjadi banyak perubahan dalam komposisi kecamatan di Wilayah Kabupaten Maluku Tengah, salah satu faktor yang sangat mempengaruhi adalah otonomi daerah yang merupakan indikasi pemekaran wilayah-wilayah sampai pada level kecamatan.

Sampai dengan Tahun 2024, terdapat 19 Kecamatan di Kabupaten Maluku tengah yang tersebar di beberapa wilayah (Wilayah Seram Utara, Pulau Ambon, Pulau-pulau lease dan Pulau-pulau banda).

Geografi

Maluku Tengah sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, letaknya diapit oleh Kabupaten Seram Bagian Barat di sebelah barat dan Seram Bagian Timur di sebelah timur. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah seluruhnya kurang lebih 275.907 km2 yang terdiri dari luas laut 264.311,43 km2 dan luas daratan 11.595,57 km2.

Iklim

Wilayah Maluku Tengah mengalami iklim laut tropis dan iklim musim.Keadaan ini disebabkan oleh karena Maluku Tengah dikelilingi laut yang luas, sehingga iklim laut tropis di daerah ini berlangsung seirama dengan iklim musim yang ada. Berikut keadaan klimatologi yang dapat menggambarkan keadaan iklim di Kabupaten Maluku Tengah secara umum: Tercatat Rata-rata temperatur pada tahun 2009 di Kecamatan Amahai 26,30C, di mana temperatur maksimum rata-rata 30,40C dan minimum rata-rata 23,3 0C. Jumlah curah hujan pada tahun 2009 rata-rata sebesar 185,1 mm dengan jumlah hari hujan rata-ratasebanyak 18,1 hari. Penyinaran matahari pada tahun 2009 rata-rata sebesar 65,9 % dengan tekanan udara rata-rata 1011,2 Milibar dan kelembaban nisbi yang terjadi rata-rata sebesar 84,9 %.

Pemerintahan

Bupati

Bupati Maluku Tengah dijuluki sebagai Upu Latu Pamahanunusa. Pamahanunusa merujuk pada nama adat yang diberikan masyarakat kepada Kabupaten Maluku Tengah.

Bupati Maluku Tengah

Petahana
Zulkarnain Awat Amir

sejak 20 Februari 2025

Kediaman Masohi, Maluku Tengah, Maluku
Masa jabatan - (Penjabat)
Dibentuk 1952
Pejabat pertama Abdullah Soulisa
Situs web maltengkab.go.id

Kabupaten Maluku Tengah dari awal berdirinya pada tahun 1952 hingga saat ini sudah pernah dipimpin oleh beberapa bupati. Saat ini, Bupati Maluku Tengah dijabat oleh Zulkarnain Awat Amir.

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto