Pengumuman

Pembentukan Koperasi Desa
Pendahuluan Pembentukan Koperas...
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]
Pendataan Indeks Desa merupakan ...
Buku Panduan Indeks Desa 2025
Pengantar Buku Panduan Indeks D...

Aparatur Desa

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

SOP Pendataan Indeks Desa 2025

2025-06-08T15:29

Pengantar Standard Operational Prosedur atau SOP Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 adalah dokumen vital yang disusun oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. Dokumen ini memberikan panduan terstruktur untuk pengumpulan data yang bertujuan mengukur kemajuan dan kemandirian desa di seluruh Indonesia. Dengan fokus utama pada enam dimensi—layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa—SOP ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan pengumpulan data yang akurat dan konsisten, tetapi juga membantu dalam perumusan kebijakan yang lebih efisien dan tepat sasaran demi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa. Pendataan ini dijadwalkan berlangsung dari bulan Maret hingga Juni 2025. Setiap dimensi terdiri dari sub-dimensi yang lebih spesifik, memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Indeks Desa yang dihasilkan akan menjadi alat evaluasi penting untuk memantau kemajuan pembangunan desa dan memastikan bahwa alokasi sumber daya dilakukan secara efektif. Proses pendataan meliputi beberapa tahap, seperti perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi. Pengumpulan data akan dilakukan secara berjenjang, dengan pengawasan dan dukungan dari berbagai tingkatan pemerintah serta keterlibatan tenaga pendamping profesional untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data. Melalui SOP ini, pemerintah desa didorong untuk menggunakan data yang akurat dan transparan demi merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Selain memberikan panduan implementasi yang terstruktur dalam menyusun dan melaksanakan pendataan, SOP ini juga menyediakan rincian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, mencakup berbagai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik dalam pembangunan yang berkelanjutan, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional yang lebih luas, termasuk rencana Indonesia Emas 2045. Tujuan Pendataan SOP ini menetapkan bahwa pendataan akan berlangsung dari bulan Maret hingga Juni 2025 dan akan mencakup enam dimensi pokok, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Setiap dimensi ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang keadaan dan kebutuhan desa, sekaligus membantu identifikasi potensi yang dapat dikembangkan. Dengan memasukkan data dari setiap dimensi, diharapkan semua tingkat pemerintahan—dari desa hingga provinsi—dapat lebih memahami konteks lokal dan merancang program yang sesuai. Proses Pendataan Proses pendataan terdiri dari beberapa tahap, yang masing-masing memiliki langkah dan tanggung jawab yang jelas: Perencanaan: Pada tahap ini, semua pihak terkait akan melakukan pertemuan untuk merumuskan rencana kerja. Identifikasi kebutuhan serta pembagian tugas kepada setiap personel akan dilakukan untuk memastikan semua aspek pendataan tercakup. Sosialisasi: Ini adalah fase kritis di mana pemerintah desa akan menyebarluaskan informasi tentang proses pendataan kepada masyarakat. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam pengisian kuesioner yang akan digunakan. Pengumpulan Data: Data akan dikumpulkan melalui kuesioner yang telah disiapkan. Setiap petugas yang ditunjuk diharapkan mengisi kuesioner dengan cermat, memastikan bahwa semua variabel yang dibutuhkan tercakup. Verifikasi: Setelah datanya terkumpul, tahap verifikasi akan dilakukan untuk memastikan keakuratan dan konsistensi data yang dikumpulkan. Tim verifikasi akan melibatkan berbagai unsur pemerintahan di tingkat desa hingga provinsi untuk memberikan penilaian yang komprehensif. Pelaporan: Hasil pendataan akan disusun dalam bentuk laporan yang jelas dan sistematis, yang kemudian akan dikirimkan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Laporan ini diharapkan menjadi basis informasi bagi penyusunan kebijakan di masa mendatang.

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto