Pengumuman

Pembentukan Koperasi Desa
Pendahuluan Pembentukan Koperas...
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]
Pendataan Indeks Desa merupakan ...
Buku Panduan Indeks Desa 2025
Pengantar Buku Panduan Indeks D...

Aparatur Desa

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Sidang Adat Negeri Hatumete: Menetapkan Batas Wilayah Adat untuk Tata Kelola yang Berkelanjutan

Untuk pertama kalinya, masyarakat adat Negeri Hatumete, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar Sidang Adat pada 31 Januari 2025 untuk menetapkan batas wilayah adat. Berpedoman pada warisan pengetahuan leluhur dan peta partisipatif yang disusun bersama Yayasan EcoNusa, masyarakat dan perwakilan negeri tetangga menyepakati bahwa Yalamata menjadi bagian Hatumete, sementara Bukit Tane dikembalikan ke Mosso, dengan luas akhir wilayah adat sebesar 1.436,48 hektare.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan dan diakhiri dengan tradisi makan sirih-pinang, yang melambangkan pengakuan dan komitmen bersama atas batas wilayah yang telah disepakati. Selain memperjelas batas wilayah, momen ini juga memperkuat ikatan sosial antar-marga serta hubungan dengan negeri tetangga sebagai bagian dari tata kelola adat yang harmonis.

Pasca-sidang, masyarakat adat Hatumete bersama Yayasan EcoNusa berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memastikan pengakuan hukum atas wilayah adat. Pemerintah berkomitmen memfasilitasi proses ini setelah pelantikan kepala daerah, sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian hukum dan tata kelola wilayah adat yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto