Pengumuman

Pembentukan Koperasi Desa
Pendahuluan Pembentukan Koperas...
Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]
Pendataan Indeks Desa merupakan ...
Buku Panduan Indeks Desa 2025
Pengantar Buku Panduan Indeks D...

Aparatur Desa

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Syifa Azzahra

Kasi Pelayanan

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 550

Pengorganisasian & Alur Pendataan Indeks Desa [Skema]

2025-06-08T16:05

Pendataan Indeks Desa merupakan langkah strategis penting untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa dalam mengembangkan potensi lokal. Seiring dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah menekankan sistematisasi proses pengorganisasian dan pendataan ini yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif. Pendataan ini diharapkan dapat mendorong pengambilan keputusan yang lebih baik dan relevan berdasarkan data yang akurat. Pengorganisasian Pendataan Indeks Desa 1. Tahapan Pendataan Pengorganisasian dan alur pendataan Indeks Desa berlangsung melalui beberapa tahap penting yang melibatkan berbagai tingkatan administrasi, mulai dari desa hingga pusat. Proses ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta pusat, di mana setiap tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam mengumpulkan dan memverifikasi data. Pada tahap awal, pemerintah desa ditugaskan untuk mengisi kuesioner Indeks Desa secara akurat, yang merupakan fondasi data bagi evaluasi lebih lanjut. 2. Tim Pelaksana Pendataan Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah pembentukan Tim Pelaksana Pendataan. Tim ini dibentuk oleh kepala desa dan melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tenaga Pendamping Profesional juga berperan dalam memberikan dukungan teknis untuk memastikan bahwa proses pengumpulan data dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tim pelaksana bertanggung jawab untuk menyiapkan dan mengumpulkan data yang diperlukan, serta melakukan pengisian kuesioner yang mencakup berbagai aspek penting yang telah ditentukan dalam Permendesa PDTT. 3. Tugas Tim Pelaksana Tim pelaksana memiliki beberapa tugas utama, termasuk: Mengumpulkan data dari sumber terkait, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan, dan tokoh masyarakat. Mengisi formulir template yang beragam, termasuk Template Pekerja Migran Indonesia dan Template Rumah Tidak Layak Huni. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan kelengkapan, konsistensi, dan akurasi data. Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa untuk menetapkan keabsahan data yang telah dikumpulkan. Melalui struktur organisasi yang jelas ini, diharapkan proses pengumpulan data dapat berlangsung dengan efektif dan efisien, menghasilkan informasi yang valid untuk pembangunan desa yang berorientasi pada hasil. Pelaksanaan Teknis Pendataan Indeks Desa Pelaksanaan teknis pendataan dilakukan dalam tahapan yang terstruktur, dimulai dari pengumpulan data di lapangan. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data dari berbagai informan yang relevan di desa, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan, dan pendidikan. Data yang terkumpul kemudian diinput ke dalam sistem yang telah ditentukan, sehingga semua informasi dapat terkelola dengan baik. 1. Prosedur Pengumpulan Data Setiap petugas yang terlibat dalam pengumpulan data diwajibkan untuk bertindak berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. Prosedur ini mencakup: Melakukan verifikasi terhadap data yang dikumpulkan untuk memastikan keakuratan dan konsistensinya. Memastikan bahwa semua formulir telah diisi sesuai dengan panduan yang tersedia. Mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pengumpulan dan penginputan data, agar informasi yang dihasilkan dapat digunakan dengan percaya diri oleh pengambil keputusan. 2. Sosialisasi Sebelum Pelaksanaan Sosialisasi kepada semua pihak yang terlibat, terutama petugas penginput data, sangat penting untuk memastikan bahwa pemahaman tentang SOP dan prosedur yang ada telah disampaikan dengan jelas. Kegiatan sosialisasi ini mencakup distribusi buku panduan serta kuesioner pendataan indeks desa kepada semua petugas yang bertanggung jawab dalam penginputan data. 3. Musyawarah Desa untuk Validasi Data Setelah data terkumpul, musyawarah desa menjadi sebuah langkah penting untuk memastikan bahwa data yang telah dikumpulkan mendapatkan validasi final. Proses musyawarah ini melibatkan kepala desa, BPD, serta Tenaga Pendamping Profesional, dan hasilnya dicatat dalam bentuk berita acara sebagaimana diatur di dalam permendesa. Validasi ini memberikan jaminan bahwa data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimensi Penilaian Indeks Desa Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, ada beberapa dimensi yang akan dinilai dalam pendataan indeks desa, yaitu: Layanan Dasar: Menilai akses masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Sosial: Evaluasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Ekonomi: Menilai potensi ekonomi desa, termasuk keberadaan dan perkembangan UMKM. Lingkungan: Aspek keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Aksesibilitas: Mengukur sejauh mana desa memiliki akses yang baik terhadap infrastruktur transportasi dan komunikasi. Tata Kelola: Evaluasi efektivitas pemerintahan desa dalam pemerintahan dan partisipasi masyarakat. Melalui pengukuran dimensi ini, indeks desa diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur tetapi juga sebagai driver bagi perencanaan dan pengembangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto